GenPI.co - Pengamat politik Hamka memberikan pandangannya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Sebelum putusan tersebut, Juliari sempat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya.
Dalam pembacaan pledoi pada Senin (9/8) itu, Juliari meminta maaf dan mengaku menyesal karena telah menyusahkan banyak orang karena kasus tersebut.
Menurut Hamka, apa yang diucapkan oleh Juliari tak memiliki arti yang dalam.
Hamka bahkan menilai bahwa permintaan maaf Juliari adalah modus lama yang kerap dilakukan oleh tersangka kasus korupsi.
“Itu lagu lama, kaset rusak,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (29/8).
Pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu bahkan menilai Juliari berhak untuk mendapatkan hukuman terberat dalam kasus korupsi.
Pasalnya, Juliari mengambil kebutuhan darurat masyarakat di tengah pandemi.
“Kejahatan korupsi di tengah pandemi pantas mendapatkan hukuman mati,” ungkapnya.
Seperti diketahui, vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).
Hakim juga memutuskan Juliari membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara. Hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News