Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji

30 Agustus 2021 12:45

GenPI.co - Dewan Pengawas (Dewas) Komsi emberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas telah menetapkan Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang memiliki perkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik," ujar Tumpak dalam live YouTube KPK yang dipantau GenPI.co, Senin (30/8).

BACA JUGA:  Mendadak, Amien Rais Terima Kasih kepada Pemerintahan Jokowi

Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Lili melanggar pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK

Tumpak juga memaparkan bahwa Lili menyalahgunakan pengarhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Rahasia Pria di Atas Ranjang, Oh Ternyata...

Hal ini, menurut Tumpak telah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Oleh sebab itu, menurutnya, Lili akan diberikan disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

BACA JUGA:  Ketokohan Amien Rais Diuji, Partai Ummat Harus Siap

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpak.

Seperti diketahui, sebelumnya laporan terhadap Lili dilayangkan Novel Baswedan, mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko, dan penyidik Rizka Anungnata.

Laporan tersebut juga mengungkapkan 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili.

Pertama yakni dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial.

Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili Pantauli Siregar diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co