GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Menurut Ngorang, hakim punya pertimbangan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Mungkin 12 tahun itu tepat bagi hakim, walaupun banyak orang yang tidak setuju,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (30/8).
Ngorang menilai wajar jika banyak pihak yang tak setuju dengan keputusan hakim.
Sebab, vonis 12 tahun dinilai tak sebanding dengan apa yang sudah diperbuat oleh Juliari.
“Putusan itu mungkin dinilai sudah benar oleh hakim yang ahli hukum,” ujarnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu pun membandingkan putusan hakim kepada Juliari dengan yang diberikan kepada Jaksa Pinangki.
“Pinangki dapat potongan sampai hanya dapat empat tahun, karena pertimbangan yang menurut saya aneh,” tuturnya.
Ngorang mengatakan bahwa pertimbangan untuk Jaksa Pinangki tak bisa diterima.
“Seharusnya pertimbangan untuk semua koruptor bisa disamaratakan agar bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Menurut Ngorang, tindakan korupsi adalah tindakan yang merugikan orang banyak.
“Semua koruptor, apa pun alasan dan kondisi sang tersangka, harus dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News