Jaksa Mendakwa Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Terima Suap Rp750 Juta

30 Agustus 2021 15:31

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah menerima suap sebesar Rp 750 juta berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.

Jaksa KPK Febi Dwi mengatakan uang suap Rp750 juta itu diberikan kepada Ade Barkah dalam beberapa tahap. Uang itu, kata Jaksa, merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Carsa ES yang telah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," kata JPU KPK Febi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Juliari Dicemooh, PKS: Itu Konsekuensi Jadi Pejabat yang Korupsi

Adapun Ade Barkah didakwa menerima uang tersebut untuk memuluskan kepentingan Carsa ES yang berupaya mendapatkan dana Banprov.

Dana itu diperlukan sebagai modal proyek di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, Pengamat Soroti Sikap PDIP

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," kata Jaksa.

Keterlibatan Ade Barkah sendiri bermula dari hubungan antara anggota DPRD Jabar lainnya yakni Abdul Rozaq dan Carsa ES.

BACA JUGA:  Wali Kota Cimahi Non Aktif Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis penjara dalam perkara serupa.

Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Rozaq memberitahukan kepada Carsa ES apabila proyek di Indramayu bisa didanai oleh Banprov. Namun Abdul Rozaq membutuhkan peran anggota DPRD lainnya untuk memproses Banprov untuk Indramayu tersebut.

Setelah itu, Abdul Rozaq menemui beberapa anggota dewan lainnya untuk menyampaikan niatnya tersebut. Lalu Ade Barkah yang telah terlibat pun menyampaikan kepada Bappeda terkait Banprov tersebut.

Jaksa menjelaskan, Ade Barkah didakwa menerima uang suap itu dalam dua tahap. Yang pertama Ade menerima uang sebesar Rp250 juta dan yang kedua sebesar Rp500 juta.

Menurut Jaksa, aliran suap itu bermula dari permintaan Ade ke Abdul Rozaq yang merupakan Anggota DPRD Jabar yang telah terjerat dalam perkara serupa.

Dalam dakwaannya Jaksa, Ade Barkah dijerat dengan Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co