Suara Lantang Pentolan 212, Polisi Pembunuh FPI Layak Hukum Mati

30 Agustus 2021 18:30

GenPI.co - Ketua PA 212 Slamet Maarif merespons soal perkembangan kasus unlawful killing laskar FPI.

Isu tersebut kembali memanas, terutama saat dua tersangka akan segera disidang, tetapi keduanya masih tidak ditahan.

Di media sosial Twitter, sejak Minggu (29/8) malam, tagar #VonisMatiTagarKM50 menjadi trending topik dan dibicarakan banyak orang.

BACA JUGA:  Jika Refly Harun Jadi Presiden, Akan Lakukan Ini Kepada Luhut

Menanggapi hal itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif angkat bicara.

"Ini menunjukkan kegelisahan dan keterusikan hati umat telah memuncak," kata Slamet Maarif kepada GenPI.co, Minggu (29/8).

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Bonek di Stadion Cikarang Bekasi

Sebab, dua tersangka yang diduga membunuh laskar FPI belum juga dipenjara dan divonis.

Slamet Maarif mengatakan, ramainya tagar tersebut memperlihatkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya

"Umat menginginkan dan berharap vonis yang sesuai, karena enam nyawa laskar FPI hilang," katanya.

Pentolan 212 ini membeberkan, tersangka unlawful killing laskar FPI layak jika nantinya divonis mati.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co