
GenPI.co - Sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/8).
Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Ng Meiliani adalah Komisaris PT Innopack.
Agenda kali ini adalah duplik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik Jaksa. Dalam persidangan, Kuasa Hukum Alex Wijaya dan Ng Meiliani tetap berpendapat sama seperti pledoi.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Bonek di Stadion Cikarang Bekasi
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan.
Oleh karena fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Jika Refly Harun Jadi Presiden, Akan Lakukan Ini Kepada Luhut
"Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan," ujar Rumondang Sitorus usai sidang.
Rumondang tetap pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Alex Wijaya dan Ng Meiliani 3 tahun penjara.
BACA JUGA: Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji
Menurutnya tidak ada celah meragukan atas tuntutan tersebut. "Karena itu kami selaku jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan," kata Rumondang Sitorus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News