Hore, Wakil Menteri Dapat Pesangon Rp 580 Juta

31 Agustus 2021 06:10

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan mengenai pemberian penghargaan sebesar Rp 580,454 juta kepada wakil menteri (wamen) yang telah mengakhiri masa jabatannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang ditandatangani pada 19 Agustus 2021.

Dalam pasal 8 Perpres No 77 tahun 2021 tersebut disebutkan (1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kata Dokter Boyke, Pria Suka Lubang yang Sempit

Kedua, Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.

Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres No 77 tahun 2021 diundangkan juga diberikan uang penghargaan (pasal 8B).

BACA JUGA:  Risma Lebih Baik Mundur, Daripada Marah-Marah Melulu

Bila wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya (pasal 8C).

Saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan wamen di 14 Kementerian.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, Terbentur Masalah Ini

Jabatan wamen tersebut adalah wamen keuangan, wamen luar negeri, wamen perdagangan, wamen agama, wamen agraria dan tata ruang, wamen lingkungan hidup dan kehutanan, wamen pekerjaan umum dan perumahan rakyat, wamen pertahanan.

Lalu ada, wamen desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, wamen pariwisata dan ekonomi kreatif, dua orang wamen Badan Usaha Milik Negara, wamen kesehatan, wamen hukum dan HAM, serta wamen pertanian.

Berikut besaran uang yang diterima wamen tersebut memperhitungkan masa jabatan wamen.

Masa jabatan sampai 1 tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan

Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan

Masa jabatan lebih dari 2 tahun sampai 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan

Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan

Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co