GenPI.co - Hukum-hukum positif Indonesia tidak mampu mengatur negara dengan maksimal di saat-saat darurat. Ini dibuka Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar.
Bahtiar membeberkan ini dalam dialog kebangsaan bertajuk "Pancasila Sebagai Nilai Etika Dalam Pemerintahan" yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (31/8).
"Kondisi pandemi covid-19 mengajarkan dan membuka pikiran kita betapa hukum-hukum positif negara yang jumlahnya puluhan ribu tidak mampu mengatur di saat-saat darurat," ujar Bahtiar.
Permasalahan tersebut diakibatkan oleh sistem pemerintahan daerah, kecamatan, desa, kelurahan, dan lain sebagainya yang disusun berdasarkan pada keadaan normal.
Sistem-sistem tersebut tidak disusun untuk menghadapi keadaan yang luar biasa atau darurat.
"Kalaupun ada aturannya, hanya dipakai secara parsial saja," ujar Bahtiar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).
Bahtiar pun menekankan pentingnya peranan Pancasila sebagai dasar utama Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan meski di tengah situasi kedaruratan menghadapi covid-19.
Bahtiar mengatakan, ketangguhan dan kehebatan ideologi Pancasila menjadi pegangan bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah dalam bernegara.
"Tanpa Pancasila, pandemi covid-19 bisa menghasilkan chaos, bahkan pemerintahan bisa bubar," ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Pancasila sebagai sumber etika menjadi sangat penting di saat-saat darurat seperti pandemi covid-19.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan Pancasila sebagai penuntun dan sebagai acuan ketika menghadapi kondisi darurat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News