Suara Lantang Pentolan 212, Polisi Pembunuh FPI Layak Hukum Mati

Suara Lantang Pentolan 212, Polisi Pembunuh FPI Layak Hukum Mati - GenPI.co
Ketua PA 212 Slamet Maarif. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua PA 212 Slamet Maarif merespons soal perkembangan kasus unlawful killing laskar FPI.

Isu tersebut kembali memanas, terutama saat dua tersangka akan segera disidang, tetapi keduanya masih tidak ditahan.

Di media sosial Twitter, sejak Minggu (29/8) malam, tagar #VonisMatiTagarKM50 menjadi trending topik dan dibicarakan banyak orang.

BACA JUGA:  Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya

Menanggapi hal itu, Ketua PA 212 Slamet Maarif angkat bicara.

"Ini menunjukkan kegelisahan dan keterusikan hati umat telah memuncak," kata Slamet Maarif kepada GenPI.co, Minggu (29/8).

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Bonek di Stadion Cikarang Bekasi

Sebab, dua tersangka yang diduga membunuh laskar FPI belum juga dipenjara dan divonis.

Slamet Maarif mengatakan, ramainya tagar tersebut memperlihatkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Jika Refly Harun Jadi Presiden, Akan Lakukan Ini Kepada Luhut

"Umat menginginkan dan berharap vonis yang sesuai, karena enam nyawa laskar FPI hilang," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya