Pakar Hukum Bongkar Vonis Habib Rizieq: Tidak Masuk...

Pakar Hukum Bongkar Vonis Habib Rizieq: Tidak Masuk... - GenPI.co
Pakar Hukum Bongkar Vonis Habib Rizieq: Tidak Masuk...... (Foto: Antara)

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tidak masuk akal.

Meski sudah mengajukan banding untuk kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonannya.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal, karena menghukum orang yang menyatakan tentang kondisi badannya dan dianggap menyebarkan berita bohong dengan ancamam 10 tahun penjara lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co dari kanal YouTube miliknya, Senin (30/8).

BACA JUGA:  Refly Harun Buka Suara Terkait Yahya Waloni, Seret Menteri Agama

Menurut Refly Harun hal tersebut tidak masuk akal terlebih jika dibandingkan dengan kasus lain, seperti kasus Syahganda Nainggolan dan kasus Djoko Tjandra.

"Tidak masuk akal kalau dibandingkan kasus-kasus lainnya ya, Syahganda misalnya yang hanya dihukum 10 bulan penjara, kemudian kasus-kasus lainnya yang juga tidak seberat ini," ungkap Refly Harun.

BACA JUGA:  Jika Wanita Seperti Ini Bersamamu, Jangan Pernah Sia-siakan

"Luar biasa ya. Bandingkan pula dengan (kasus) Djoko Tjandra misalnya, yang mendapat remisi dan lain sebagainya," sambungnya.

Sehingga Refly Harun menyebut banyak yang harus dipertanyakan di Indonesia.

BACA JUGA:  Suara Lantang Jusuf Kalla Sentil Pemerintah Jokowi, Telak!

"Jadi banyak hal-hal yang memang questionable di negara ini," ujar Refly Harun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya