Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Astaga!

04 September 2021 18:55

GenPI.co - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan kabar terbaru terkait MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh sesama rekan-rekan kerjanya. 

Menurutnya, saat ini korban tengah menunda pengaduan kedua ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Saat ini korban ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait upaya pendampingan hukum sehingga menunda pengaduan ke Komnas HAM dan dijadwal ulang," ujar Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat (3/9/2021) kemarin.

BACA JUGA:  KPI Pusat Tegas, Pelaku Pelecehan Seksual Kena Batunya

Beka juga mengakui MS korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan-rekan kerjanya di KPI Pusat sempat mengadukan kasus yang menimpanya ini pada Agustus 2017 ke Komnas HAM.

"Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspons oleh bagian pengaduan pada September 2017," tegas Beka yang juga Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM

BACA JUGA:  Heboh Pelecehan Pegawai KPI Pusat, Reaksi Politikus Demokrat Jleb

Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi tindakan pidana dan menyarankan agar korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian karena memiliki kewenangan memproses secara hukum.

Namun, setelah itu, korban tidak pernah lagi menginformasikan kepada Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang dialaminya.

BACA JUGA:  Korban Pelecehan Pegawai KPI Telah Menunjuk Kuasa Hukum Baru

Dari kasus perundungan dan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, Beka mengakui Komnas HAM belum pernah berkoordinasi dengan KPI setelah aduan pertama masuk ke lembaga itu.

"Tidak ada komunikasi dengan KPI, karena ini sifatnya pengaduan awal dan belum sampai kepada penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," ungkapnya.

Setelah empat tahun laporan tersebut bergulir, namun hingga korban belum mendapatkan keadilan sehingga melatarbelakangi Komnas HAM menindaklanjuti kembali kasus itu.

Hal itu merujuk kepada pemenuhan hak atas rasa keadilan, rasa aman, dan pemulihan wajib diperoleh oleh korban sehingga harus ditangani serta memastikan kebutuhannya terpenuhi.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co