GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pegang kartu truf Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono terkait kasus korupsi berbahi pekerjaan proyek infrastruktur.
Apalagi, sudah memiliki bukti kuat terkait penerimaan fee sekitar Rp2,1 miliar oleh tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Kami tegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/9).
Hal tersebut sebagai respons atas bantahan tersangka Budhi soal penerimaan "fee" sekitar Rp2,1 miliar tersebut.
KPK telah menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018.
KPK pun mengharapkan agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya dipanggil dan diperiksa terkait kasus tersebut bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti Pilkada.
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News