Putusan MK Jadi Jalan Terakhir Novel Baswedan Cs di KPK, Duh!

05 September 2021 11:10

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi yang akan berdampak pada perjuangan penyidik Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Sebab, lembaga tinggi negara itu telah menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Putusan MK mengenai TWK KPK semoga menjadi jalan terakhir bagi Novel Baswedan dkk untuk mempertahankan karier di KPK," kata Fernando kepada GenPI.co, Minggu (5/9).

BACA JUGA:  Jenderal Andika Maju Pilpres 2024, Komunitas ini Siap Kerja Keras

Dengan putusan tersebut, Novel Baswedan da rekan-rekannya yang tak lulus TWK dapat segera move on.

Selanjutnya, Novel bisa menekuni aktivitas lain, misalnya tetap menjadi penggiat antikorupsi dengan mendirikan lembaga swadaya masyarakat atau LSM.

BACA JUGA:  Ferdinand Bersuara Soal Rizieq, Novel PA 212 Dibuat Tersudut

"Mereka juga dapat mempertimbangkan bergabung ke ICW sebagai LSM yang sudah lama berdiri di Indonesia," katanya.

Dengan bergabungnya Novel dkk di ICW, Fernando berharap lembaga itu makin kuat dalam membantu pemerintah.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Komentari Program Penyuluh Antikorupsi, Menohok!

"Sehingga dapat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, putusan MK menegaskan KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai menjadi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu juga membuktikan pihaknya tidak salah dalam menggandeng beberapa instansi terkait dalam proses alih status tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co