Eggi Sudjana: Putusan Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Pesanan Rezim

06 September 2021 20:38

GenPI.co - Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana membeberkan fakta adanya unsur pesanan dalam putusan kepada eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Pemesannya adalah rezim yang sedang berkuasa," ujar Eggi Sudjana di Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Selain itu, Eggi juga menegaskan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 95 persen.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Bongkar Kekuatan Habib Rizieq, Dahsyat

"Hanya ganti kata pelaku jadi terdakwa," ungkap Eggi

Timnya berharap adanya keadilan.

BACA JUGA:  Eggi Sudjana Masih Diperiksa Polda Metro Jaya

Selain itu, Eggi menegaskan untuk bidang yudikatif harus tetap dihukum.

Hal yang sama dijelaskan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan.

BACA JUGA:  Kematian Ustaz Maheer Bikin Eggi Sudjana Khawatir Sekali

Dirinya menuding hakim telah mengcopy-paste dari artikel di laman Hukumonline dan skripsi mahasiswa.

"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," terangnya.

Chair menjelaskan unsur plagiarisme itu terdapat di bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co