GenPI.co - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa mengungkap kendala pembahasan rancangan undang-undang pelecehan seksual (RUU PKS).
“Anggota badan legislatif (Baleg) dari berbagai komisi yang punya perspektif berbeda-beda tentang terminologi kekerasan seksual,” paparnya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9)
Politikus PKB itu mengatakan bahwa gender yang mengalami kekerasan seksual ialah perempuan.
“Padahal kalau bicara kekerasan seksual, kita berangkat dari fakta bahwa UU (KUHP) yang ada tidak cukup kuat membela korban dari kekerasan seksual,” katanya.
Wanita yang akrab disapa Eem itu mengatakan kekerasan seksual biasanya terjadi karena adanya relasi kuasa.
“Ada juga yang bukan karena relasi kuasa misalnya di tempat umum yang itu lebih ke paradigma atau cara pandang,” ucapnya.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) mengatakan, relasi kuasa lebih mudah diidentifikasi. Namun, cara pandang terhadap kekeransan seksual berbeda-beda setiap orang jadi cukup sulit dijadikan redaksional.
“Banyak sekali yang tidak melaporkan itu, lebih banyak dari yang melaporkan,” katanya.
Eem mengaku tidak mudah merumuskan Undang-Undang PKS tidak akan mudah. Namun, para pemangku kepentingan harus tetap mengawal.
“Tidak semua yang di Baleg hadir terus, dan kadang apa yang dibahas berganti,” katanya.
Yang jelas, menurut dia, ini urgent dan penting. "Saya ingin masa sidang ini tuntas, cuma kendala kita di paradigma yang berbeda sehingga debatable,” imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News