Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Habib Rizieq Sependapat

08 September 2021 07:50

GenPI.co -  

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar yang menjadi memastikan kliennya mengajukan kasasi guna mempersoalkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.

Aziz mengatakan, permohonan kasasi itu akan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/9/2021).

BACA JUGA:  Resep Tahu Cabai Garam, Rasanya Mantap!

"Insyaallah, besok (hari ini, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur," kata Aziz, Selasa malam (7/9/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jaktim yang menyatakan Rizieq bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI.

BACA JUGA:  Beberkan Kondisi Rizieq di Tahanan, Aziz Yanuar: Alhamdulillah

Majelis hakim mengganjar mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana empat tahun penjara.
Putusan majelis hakim terhadap Habib Rizieq, nilai Aziz, tidak adil.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum menyarankan agar ulama asal Petamburan, Tanah Abang, itu mengajukan kasasi.

BACA JUGA:  Teriakan Aziz Yanuar pada Kapitra Ampera, Telak!

"Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti (ajukan kasasi, red), insyaallah," tutur Aziz.

Aziz mengatakan Habib Rizieq sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya.

"Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami," kata Aziz Yanuar. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
rizieq   Habib Rizieq   hrs   kasasi   tim hukum  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co