Langkah Maut Kubu Habib Rizieq Rizieq, Siap-siap Lakukan...

08 September 2021 10:20

GenPI.co - Kubu Habib Rizieq Shihab bergerak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/9) ini.

Kasasi tersebut terkait dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq pada Selasa (7/9) mengonfirmasi langkah pihaknya untuk mendaftarkan kasasi tersebut.

BACA JUGA:  Eks Pengacara Habib Rizieq Skakmat Novel PA 212, Telak Banget!

"Insyaallah, besok (hari ini, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur," kata Aziz. 

Menurut Aziz, putusan majelis hakim sangat tidak adil. Hal itu membuat tim kuasa hukum menyarankan agar Rizieq mengajukan kasasi. 

BACA JUGA:  Kapitra Ampera Skakmat Novel Bamukmin, SBY Ikut Terseret, Jleb!

"Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti (ajukan kasasi, red), insyaallah," tutur Aziz.

Sebelumnya,  dalam sidang pada 30 Agustus 2021 lalu. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan banding yang dilayangkan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

BACA JUGA:  Kubu habib Rizieq Mau ke MA, Ruhut pun Wanti-wanti: Hati-hati Loh

Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

SIdang putusan tersebut diwarnai kericuhan akibat penolakan dari massa simpatisan RIzieq.

Polisi pun bertindak tegas dengan membubarkan aksi massa itu dan menangkap puluhan orang lantaran dianggap memprovokasi suasana.(GenPI/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co