GenPI.co - Kapolri Listyo Sigit didesak mengusut tuntas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pelakunya Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir.
Pasalnya, korban Mega Wardhani yang melapor kejadian tersebut Ke Polres Tangerang Selatan pada Mei 2020, hingga kini belum ada kejelasannya kasusnya.
"Kami mengecam keras peristiwa KDRT yang diduga dilakukan oleh Saudara Ahmed Ahmed Khowaisat warga Negara Mesir," kata keluarga korban, Parikesit kepada wartawan, Rabu (8/9)
Dia menilai kasus yang dialami oleh kerabatnya tersebut berjalan lambat. Bahkan, aparat penegak hukum disinyalir tidak transparan terhadap perkara tersebut.
"Kami meminta bapak Kapolri Listyo Sigit segera menindak dan melakukan proses hukum sesuai berlaku di Indonesia," tegas Parikesit
Menurutnya hampir 1,5 tahun kasus tersebut mandek tanpa kejelasan dari Polres Tangsel.
Selain kepada Kapolri, pihak keluarga pun akan membuat laporan kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kami berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, atas kasus yang menimpa Kartika Mega Wardhani," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang SelatanRyan Anugrah menanggapi adanya informasi soal kasus KDRT yang dialami oleh Kartika Mega Wardhani.
Ryan menyatakan, saat ini berkas perkara masih berada di Polres Tangsel, sesuai dengan petunjuk Jaksa P19.
"Berkas masih dalam proses perbaikan. Perbaikan itu sesuai dengan petunjuk dari Jaksa P19. Berkas saat ini ada di Polres. Untuk dilengkapi. Nanti kita informasikan kembali," jelas Ryan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News