Pimpinan KPK Terseret, Ombudsman & Komnas HAM Didesak Minta Maaf

12 September 2021 14:30

GenPI.co - Koordinator TPDI Petrus Selestinus bersuara lantang. Pimpinan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM RI diminta meminta maaf ke pimpinan KPK.

ORI dan Komnas HAM juga didesak minta maaf ke pimpinan BKN, Menpan-RB serta Presiden Jokowi.

Desakan permintaan maaf itu muncul karena rekomendasi Komnas HAM dan LHAP ORI mengarah ke tuduhan pimpinan KPK melakukan maladministrasi dan pelanggaran HAM.

BACA JUGA:  Kasus Waketum KPK Diklaim Jadi Contoh Buruk Penegakkan Hukum

Petrus Selestinus langsung menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara Uji Materil No: 26 P/HUM/2021, tanggal 9 Spetember 2021.

Isi di dalamnya adalah menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan pegawai KPK non-aktif terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1/2021, Minggu (12/9).

BACA JUGA:  Mardani Minta KPK Transparan Keberadaan Harun Masiku

Dia menambahkan desakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan beberapa pihak lainnya agar Presiden Jokowi memerintahkan pimpinan KPK untuk mengikuti segala rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM dan LHAP ORI terkait TWK, tidak memiliki dasar hukum apapun.

“Karena segala peraturan perundang-undangan terkait TWK berikut proses pelaksanaannya telah diuji dan dibenarkan oleh MK dan MA dalam putusannya yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Suara Lantang ICW Tegas, Seret Pimpinan KPK dan Kapolri Listyo

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Presiden Jokowi atas nama Pemerintah harus mengabaikan desakan sejumlah pihak yang bersifat politis.

“Agar 57 Pegawai KPK nonaktif diangkat menjadi ASN pada KPK, karena Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021 dan Putusan MA No: 26 P/HUM/2021 telah menyatakan bahwa pasal-pasal tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan TWK di dalam peraturan perundang-undangan adalah konstitusional (formil dan materiil),” demikian Petrus.

Petrus menegaskan, tudingan terhadap KPK melakukan maladministrasi atas tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak mendasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum.

yang digulirkan 57 pegawai KPK non-aktif bahkan Komnas HAM dan ORI

Sehingga menurutnya, harus ada permohonan maaf dari para pemohon gugatan kepada KPK.

“Ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya dimana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif,” ucap Petrus kepad Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/9). (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co