Suara Lantang ICW Tegas, Seret Pimpinan KPK dan Kapolri Listyo

Suara Lantang ICW Tegas, Seret Pimpinan KPK dan Kapolri Listyo - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com.

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021) kemarin.

Pimpinan KPK Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 UU KPK.

Menurutnya, UU tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang sedang berperkara di lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA:  Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji

Sementara dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Bahkan, dalam aturan tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.

BACA JUGA:  Dihukum Pemotongan Gaji 40 Persen, Lili Pintauli: Saya Terima

"Itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Bareskrim Polri.

Dia menilai komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada bantuan penanganan perkara.

BACA JUGA:  IPW Desak Kapolri Listyo Copot Kapolda, Seret Nama Idham Azis

"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya