Suara Lantang Wayan Sudirta Minta Pemerintah Sahkan UU PAS

14 September 2021 19:30

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta mengatakan Indoneaia memerlukan Undang-undang Pemasyarakatan (UU PAS). Namun, UU PAS harus dibatalkan pengesahannya sebelum rapat paripurna 24 September 2019.

“Padahal ada sembilan penyempurnaan, ada 11 yang baru dari RUU,” ucap Wayan di DPR RI, Selasa (14/9).

Salah satu aturan yang baru dari adanya undang-undang tersebut, yakni mengatur petugas lapas untuk tidak sewenang-wenang.

BACA JUGA:  Pernyataan AHY Mengejutkan, Waspada Ada Perusak Demokrasi

”Perlu ada kode etik dan kode perilaku petugas,” ucapnya.

Selain itu, ada sistem informasi yang bisa diakses napi dan petugas. Undang-Undang PAS yang baru tersebut juga dikatakan bahwa pemetintah bisa membangun lapas baru.

BACA JUGA:  Ayu Ting Ting Tebar Ancaman, Bakal Seret Pelaku ke Penjara

“Nah, di RUU yang baru itu sangat penting, tapi jangan-jangan lapas baru tidak diperlukan, kalau struktur hukumnya diperbaiki,” katanya.

Dia juga mengatakan masalah over capasitas di lapas tidak akan terjadi, jika pengadilannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pancasila.

BACA JUGA:  Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Kabar Baik, Alhamdulillah

“Pasti kejadiannya berbeda,” ucapnya.

Seperti diketahui, masalah lapas kembali menjadi perbincangan, karena adanya kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Kasus kebakaran tersebut dan diduga karena over kapasitas. Dalam insiden teraebut sebanyak 41 napi meninggal dunia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co