GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberhentian 56 pegawai antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti mandat dari pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019.
“KPK dimandatkan berdasarkan pasal itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (15/9).
Menurut Ghufron, hal tersebut sama saja seperti sekolah. Dengan kata lain, menyelesaikan tgas lebih cepat lebih baik daripada menunggu hingga batas maksimalnya.
Seperti diketahui, batas akhir KPK mengalih statuskan para pegawainya untuk menjadi ASN adalah per 1 November 2021.
Namun demikian, lembaga antirasuah memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.
“Kenapa baru sekarang? Karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa total pegawai yang akan diberhentikan berjumlah 56 orang.
“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Alex.
Menurutnya, setelah proses TWK tersebut masih ada 24 pegawai yang diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.
Kendati demikian, menurut Alex, hanya 18 pegawai yang lulus pendidikan dan pelatihan tersebut telah dilantik menjadi ASN.
Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberhentikan dengan hormat.
"Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat,” kata Marwata.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News