KPK Akhirnya Berhentikan Novel Baswedan Cs, Siap-siap Saja

KPK Akhirnya Berhentikan Novel Baswedan Cs, Siap-siap Saja - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: JPNN.com.

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberhentikan dengan hormat pegawai antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan total pegawai yang akan diberhentikan berjumlah 56 orang, karena tak memenuhi syarat dalam proses peralihan status lewat TWK.

"Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex di Gedung Mrrah Putih, Rabu (15/9/2021).

BACA JUGA:  Data KPK Terkait Kekayaan Negara Pejabat Dipertanyakan

Menurutnya, setelah proses TWK tersebut masih ada 24 pegawai yang diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.

Kendati demikian, menurut Alex, hanya 18 pegawai yang lulus pendidikan dan pelatihan tersebut telah dilantik menjadi ASN.

BACA JUGA:  Pimpinan KPK Terseret, Ombudsman & Komnas HAM Didesak Minta Maaf

Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberhentikan dengan hormat.

"Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat," kata Marwata.

BACA JUGA:  Suara Lantang ICW Tegas, Seret Pimpinan KPK dan Kapolri Listyo

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Firli Bahuri juga menyampaikan pihaknya tidak melarang pihak Novel Baswedan Cs melaporkan kepada lembaga lain terkait TWK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya