Kubu AHY Beri Bukti Tambahan di Pengadilan

16 September 2021 16:10

GenPI.co - Sidang gugatan Moeldoko ke Menkum HAM atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. DPP Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan dengan membawa bukti tambahan. 

Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu AHY, Mehbob mengatakan pihaknya membawa bukti tambahan untuk perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT.

“Ada ratusan bukti yang kami sajikan kepada majelis hakim, surat pernyataan akte notaris dari 34 DPD,” ucap Mehbob di PTUN Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (61/9).

BACA JUGA:  Konflik Internal Berlanjut, AHY Malah Ketiban Durian Runtuh

Sebab, syarat dari PTUN ialah 2/3 ketua DPD. 

“Sementara kita tahu di KLB Deli Serdang tidak ada DPD yang mendukung, ditambah lagi setengah dari ketua DPC itu kami tahu berkhianat kepada Ketum AHY,” bebernya.

BACA JUGA:  AHY-Anies Tidak Akan Dapat Suara Masyarakat di Pilpres 2024

Mehbob menyampaikan apa yang dilakukan Menkumham sudah benar untuk menolak pengajuan KLB Deli Serdang.

“Sebab, tidak sesuai dengan anggaran dasar pelaksanaan yang telah disahkan oleh Menkumham,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kubu AHY Siap Pasang Kuda-kuda Patahkan KLB Moeldoko

Sementara itu, perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, menurut Mehbob sudah jelas sesuai dengan UU Pasal 55 bahwa untuk menggugat putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) harus 90 hari.

“Ini sudah setahun lebih dari dia menggugat, ini udah jelas kadaluwarsa apalagi penggugat tidak mempunyai legal standing karen mantan kader telah dipecat sebelum pengajuan gugatan PTUN,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan penggugat meminta agar PTUN membatalkan putusan itu dan meminta agar KLB ilegal disahkan.

“iIni suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita,” ucapnya.

Oleh sebab itu, politikus Partai Demojrat itu meminta publik dan juga para pejuang demokrasi mengawal kasus tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co