Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Tak Pengaruh Kinerja KPK

18 September 2021 15:45

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait pemberhentian Novel Baswedan dan kawan-kawan yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian itu akan dilakukan per 30 September 2021.

Menurut Ngorang, pemberhentian 56 pegawai KPK itu tak akan mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Cuma Mempertahankan Status Quo Jokowi

“Kinerja KPK tak ditentukan juga dari 56 pegawai KPK itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (18/9).

Tak hanya itu, Ngorang pun mempertanyakan persepsi bahwa 56 pegawai KPK itu adalah para penyidik terbaik.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Bernapas Lega, Buldoser Sentul City Menghilang

“Lalu, itu penilaian 56 pegawai itu kinerjanya baik dari mana? Siapa yang memberikan penilaian?” tuturnya.

Ngorang pun menilai bahwa salah satu pihak dari 56 pegawai KPK yang diberhentikan itu tak menjalankan tugas dengan baik.

BACA JUGA:  Suara Lantang Gatot Nurmantyo, Merdeka!

Pasalnya, pihak tersebut tak menyentuh golongan yang dekat dengan mereka.

“Mengapa ada pihak tertentu yang sebenarnya bermasalah, tetapi tak diselidiki oleh salah satu pihak dari pegawai KPK yang diberhentikan itu?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ngorang mengatakan bahwa publik juga banyak menilai bahwa pegawai KPK yang diberhentikan itu kemungkinan besar tidak independen.

“Publik yang mana yang mengatakan kinerja mereka baik? Banyak juga suara yang menilai bahwa mereka yang diberhentikan itu tidak independent,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co