GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah bakal terus mengejar hak negara atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemerintah kata Mahfud MD tidak akan membiarkan ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI.
"Kalau enggak datang kami sudah punya dokumen akan dikejar dan ditempuh jalan hukum, karena ini kekayaan negara," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/9).
Mahfud juga mengeklaim hingga saat ini hampir semua pengutang BLBI telah merespons tagihan dari pemerintah.
"Ada yang langsung 'oke saya bayar', ada yang bilang 'utangnya enggak segitu nilainya kalau sekarang'," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, para pengutang dana BLBI sudah mendapatkan keringanan.
Karena menyesuaikan kondisi krisis ekonomi saat itu.
Dia memberi contoh, salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp 58 triliun hanya perlu membayar 17 persen dari jumlah itu.
"Hartamu berapa kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan ke negara. Sekarang masa masih mau ngemplang," kata Mahfud.
Pihaknya kini juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan eksekusi penagihan utang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News