PSI Serang Balik PKS Terkait Anies Baswedan: Tak Mengerti Hukum

24 September 2021 07:45

GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui juru bicaranya Ariyo Bimmo blak-blakan menyerang balik Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz yang dinilai tak mengerti hukum pidana.

"Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia," tegas Jubir PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangannya, Kamis (23/9).

"Sangat wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat," sambungnya.

BACA JUGA:  Cespleng! Geprek Serai Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak

Kepada wartawan, Ariyo Bimmo menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat.

Menurut Ariyo Bimmo, misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.

BACA JUGA:  Gisel Buka-bukaan di Depan Nikita Mirzani: Lebih Enak di Dalam

"Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi," jelas Ariyo Bimmo.

Seperti diketahui, Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha bisa dipidanakan karena menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu Dahsyat, Istri Bisa Lemas Bahagia

Abdul Aziz menegaskan pernyataan eks vokalis Nidji itu bisa dipidana jika dilaporkan ke polisi.

"Oh iya (berpotensi pidana), itu pencemaran nama baik kalau memang dilaporkan ya. Saya kira kalau mau diseriusin sama Gubernur, nanti jadi kasus hukum. Saya kira Gubernur cukup bijak menangani hal-hal begini," kata Abdul Aziz dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Merespons hal itu, Ariyo Bimmo menyebutkan bahwa alasan Abdul Aziz tidak tepat.

Ariyo Bimmo menilai bisa saja Giring Ganesha membawa pernyataan Abdul Aziz ke ranah hukum. Namun, Ariyo menganggap Giring bijak menanggapi pernyataan Abdul Aziz.

"Sebagai awam, saya juga bisa mengatakan bahwa pernyataan Abdul Aziz merupakan tindakan pengancaman yang juga dapat dikenai tindak pidana," tegas Ariyo

"Tapi bila ada yang akan melaporkan Plt Ketum PSI, Giring Ganesha, silakan saja. Kami hadapi," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co