GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya ditangkap KPK pada Jumat (24/9) malam.
Politisi Golkar tersebut dijemput secara paksa dan tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB.
Langkah penangkapan dilakukan oleh KPK setelah Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan pada hari ini.
Sebelumnya, Azis mengirim surat ke KPK meminta penundaan jadwal pemeriksaan.
Dalam surat tersebut, Azis beralasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Namun, KPK tidak percaya begitu saja dengan alasan Azis Syamsuddin.
KPK pun langsung mengirim tim untuk melakukan pencarian dan akhirnya menangkap Azis pada Jumat malam.
“Alhamdulillah, sudah ditemukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi.
Setelah tiba di Gedung KPK, Azis dipersilakan untuk membersihkan dirinya sambill menunggu penasihat hukum.
Azis Syamsuddin sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News