GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memaparkan cara antisipasi untuk memastikan agar Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan dengan lancar.
Menurut Saan, pihak penyelenggara pemilu harus bisa membuat aturan-aturan teknis yang merupakan turunan dari UU Pemilu dan UU Pilkada.
Hal itu disampaikan dalam webinar “Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Tengah Pandemi Covid-19”, Selasa (28/9).
“Berkualitas atau tidaknya pelaksanaan pemilu dan pilkada, itu ditentukan sejauh mana penyelenggara, DPR, dan pemerintah menyusun PKPU dan Perbawaslu,” ujarnya.
Saan mengatakan bahwa hasil pemilu dan pilkada akan berdampak kepada bagaimana jalannya pemerintah Indonesia ke depan.
Politisi Partai Nasdem itu menuturkan bahwa setidaknya ada dua hal yang diperhatikan oleh pihaknya saat pembahasan penyusunan PKPU dan Perbawaslu.
“Pertama, terkait efektivitas kinerja pemerintah, sehingga belum ada kesepakatan bulan penyelenggaraan pemilu,” tuturnya.
Menurut Saan, belum disepakatinya tanggal pasti pemilu itu disebabkan oleh banyak hal.
“Misalnya, pihak penyelenggara yang memiliki beban tersendiri dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada secara serentak,” ungkapnya.
Kedua, terkait rancangan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024.
“Efektivitas dan efisiensi anggaran untuk pemilu juga menjadi penting, termasuk sejauh mana kami menyusun tahapan pemilu dan pilkada di dalam PKPU,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News