GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal polemik TNI-Polri yang akan menjadi penjabat kepala daerah jelang 2024.
Fernando mengatakan, kurang tepat jika penjabat kepala daerah diambil dari perwira TNI-Polri.
"Karena sesuai UU yang berhak menjabat sebagai Pj kepala daerah ialah ASN," kata Fernando kepada GenPI.co, Rabu (29/9).
Misalnya, untuk menjabat gubernur bisa diambil dari ASN pimpinan tinggi madya.
Sedangkan untuk jabatan bupati atau wali kota, bisa diambil dari pimpinan tinggi pratama.
Fernando menganggap jumlah ASN yang memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan itu masih cukup.
"Sebab, ada banyak jabatan dari gubernur, bupati, hingga wali kota yang akan habis masa jabatan pada 2022-2023," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengatakan pihaknya membuka opsi menjadikan perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024.
Sebab, mulai 2022 pemerintah akan menunjuk penjabat sementara lebih dari 200 orang di berbagai daerah.
Hal ini merupakan dampak Pilkada Serentak yang membuat adanya kekosongan jabatan sementara lantaran masa jabatan telah habis, tetapi aturan baru menyebut Pilkada Serentak digelar 2024. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News