Isu TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Senggol Dwi Fungsi ABRI

Isu TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Senggol Dwi Fungsi ABRI - GenPI.co
Foto: ANTARA

GenPI.co - Deputi Hukum dan Kepemiluan Sigma Imam Nasef merespons soal isu perwira TNI-Polri bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan gubernur atau bupati yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024.

Imam mengatakan, adanya Pj memang jadi konsekuensi dari tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada yang disepakati DPR dan pemerintah.

Hal itu membuat Pilkada digelar serentak pada 2024 meski ada sejumlah daerah yang sudah lebih dulu habis masa jabatannya sebelum itu.

BACA JUGA:  TNI-Polri Terjun ke Politik? Co-founder ISESS Angkat Suara

"Kemudian muncul isu akan diisi TNI-Polri, saya kira ini bertentangan dengan semangat reformasi dulu," kata Imam Nasef kepada GenPI.co, Selasa (28/9).

Imam mengatakan, salah satu alasan reformasi ialah ingin mengubah konstitusi, salah satunya ialah dwi fungsi ABRI (sekarang TNI-Polri).

BACA JUGA:  Suara Tegas Panglima TNI Respons Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Mau

Dengan adanya wacana TNI-Polri bisa menjadi penjabat kepala daerah, ini sama saja dengan berjalan mundur.

"Berarti ini mau memainkan peran (dwi fungsi) itu lagi dengan memberi ruang tersebut," katanya.

BACA JUGA:  5 Berita Terpopuler: Panglima TNI Respons Gatot, Ancaman Firli

Padahal, dwi fungsi itu sebenarnya telah dihapus dan sebaiknya tak bangkitkan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya