GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri menilai rencana Kapolri itu gegabah dan tidak adil.
"Tidak boleh gegabah karena rekrutmen ASN Polri ada syaratnya," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Rabu (29/9).
Ahmad pun mempertanyakan dasar hukum dari niat Kapolri merekrut 56 yang gagal TWK KPK itu.
Dia menambahkan, Kapolri harus menjelaskan secara gamblang alasan dan prosedur di Polri terkait rencana tersebut.
Hal ini kata Ahmad penting untuk menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri.
"Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi cpns atau pegawai harian lepas (PHL) Polri yang sudah lama, tetapi belum diangkat," kata Ahmad.
Tak berhenti di situ, kata Ahmad, sikap gegabah Kapolri ini juga bisa melanggar etika hukum.
Sebelumnya, Jenderal Listyo ingin merekrut para pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.
Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi atas rencananya itu.
Jenderal Listyo bahkan mengeklaim telah mendapat surat balasan dan Presiden merestui. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News