56 Pegawai KPK Jika Dipecat Lalu Gabung Polri? Tak Otomatis, Lo

56 Pegawai KPK Jika Dipecat Lalu Gabung Polri? Tak Otomatis, Lo - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, dikabarkan para pegawai KPK tersebut akan diberhentikan atau dipecat pada 30 September 2021.

Jenderal Listyo telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa merekrut pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, dan telah disetujuinya.

BACA JUGA:  Polri Pengin Rekrut 56 Pegawai KPK yang Dipecat, Ini Respons Giri

Kapolri pun diminta menindaklanjuti usulan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan sudah mengetahui informasi tersebut.

BACA JUGA:  Suara Lantang Mahfud MD, Minta Polemik TWK Pegawai KPK Diakhiri

BKN dan Kemenpan RB mulai melakukan pembahasan bersama Polri.

"Baru pembicaraan awal dengan Kemenpan RB dan BKN. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dan diskusi teknis yang lebih detail," jelas Bima kepada JPNN, Rabu (29/9/2021).

BACA JUGA:  Kapolri Pengin Rekrut 56 Pegawai KPK, Ray Rangkuti: Menusuk Hati!

Namun, Bima menjelaskan ada sejumlah proses yang harus dilalui. Artinya tidak secara otomatis, tetapi harus melewati serangkaian tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya