Akademisi Kasih Respons Telak Soal TNI-Polri Jadi Kepala Daerah

30 September 2021 16:50

GenPI.co - Wacana TNI-Polri yang diplot bisa menjabat kepala daerah banyak mengundang kontroversi. Salah satu pengamat menyebut TNI-Polri cukup menjalankan amanah reformasi.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti memberikan tanggapannya soal ini.

Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perihal penjabat (Pj) kepala daerah 2022-2023, diulas satu per satu.

BACA JUGA:  TNI-Polri Jadi Plt Kepala Daerah Disebut Bawa Konflik

Seperti diketahui, Tito berencana akan menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah 2022-2023.

Menurut Ray, dasar penunjukan itu bukan sekadar diperbolehkan atau tidak, tetapi juga terkait desain sistem demokrasi Indonesia.

BACA JUGA:  Pakar: Plt Kepala Daerah Tak Punya Utang Kepada Parpol

Ray pun mempertanyakan apakah penempatan TNI/Polri memang bagian dari tujuan desain dan sistem demokrasi kita yang lebih baik, partisipatif, terbuka, profesional, dan madani.

“Apakah cara ini akan menjadikan institusi, khususnya TNI/Polisi, akan lebih profesional dalam bidangnya masing-masing, dan umumnya institusi pemerintahan dan demokrasi kita?” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (29/9).

BACA JUGA:  Pakar Top Sebut Plt Lebih Profesional Saat Menjadi Kepala Daerah

Peneliti itu memaparkan, politik dan urusan administratif sebaiknya diserahkan kepada sipil.

Sementara itu, urusan keamanan diserahkan kepada Polri dan pertahanan diurus oleh TNI.

TNI dan Polri pun dituntut untuk melakukan tugasnya secara profesional, sesuai dengan amanah reformasi.

“Pelompatan kewenangan dengan zig-zag ala Orde Baru sebenarnya bertentangan dengan prinsip pengelolaan dan desain setiap kewenangan lembaga negara era reformasi yang kita harapkan,” paparnya.

Oleh karena itu, Ray memintah Kemendagri untuk tak membaca pengelolaan hubungan institusi/lembaga negara hanya dari sudut pandang diperbolehkan atau tidak di dalam undang-undang.

Pasalnya, hal itu tak mencerminkan salah satu filosofi penting Kemendagri, yaitu mewadahi dan mendorong proses demokrasi di tingkat lokal dan nasional.

“Oleh karena itu, rencana penunjukan perwira TNI/Polri untuk menjadi Pj kepala daerah sudah semestinya untuk ditinjau ulang dan tidak dilaksanakan,” tuturnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co