Ngorang: Plt Kepala Daerah TNI-Polri Bisa Jaga Stabilitas Politik

04 Oktober 2021 12:25

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait opsi penunjukan anggota TNI-Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada 2022-2023.

Menurut Ngorang, wacana tersebut memang akan sedikit bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kekosongan jabatan gubernur memang seharusnya diisi oleh orang setingkat eselon I yang diusulkan gubernur dan ditetapkan mendagri,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (3/10).

BACA JUGA:  Pengamat: TNI-Polri Hanya Boleh Mengisi Plt Daerah, Ini Alasannya

Namun, Ngorang menilai bahwa pengisian jabatan gubernur sementara oleh anggota TNI-Polri tidak akan menjadi masalah.

Pasalnya, situasi kondisi politik pada dua sampai tiga tahun ke depan menjelang Pemilu 2024 akan memanas.
“Tingkat kerawanan politiknya akan sangat tinggi. Tidak ada jaminan kenetralan jika penjabat kepala daerah diusulkan oleh kepala daerah sebelumnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jelang Pensiun, Hadi Tjahjanto Masih Punya PR di TNI

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa pengusulan penjabat oleh kepala daerah terdahulu sangat rawan menjadi langkah politik mereka yang ingin kembali maju dalam Pemilu 2024.

“Gubernur itu tidak pernah terlepas dari kepentingan politik, apalagi kalau ada yang ikut dalam pemilu lagi,” katanya.

BACA JUGA:  Jelang Pergantian Panglima TNI, Pengamat Singgung 3 Masalah Ini

Oleh karena itu, Ngorang setuju dengan opsi tersebut untuk menjaga stabilitas dan kenetralan politik menjelang Pemilu 2024.

“Penunjukkan TNI-Polri tak masalah, karena mereka relatif lebih netral dibandingkan pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah yang lengser,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co