JPPR Beri Pesan Penting untuk KPU Terkait Jadwal Pemilu 2024

04 Oktober 2021 18:10

GenPI.co - Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola memberikan pendapatnya terkait penetapan tanggal pemilu 2024.

Menurut Alwan, negara memang sudah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemilu.

Namun, penyelenggaraannya tak bisa dilakukan oleh KPU sendiri.

BACA JUGA:  Data Presiden Bocor, Ketua KPU Buka Suara

“KPU memiliki otoritas, tetapi itu tidak menjadikan dia otoritatif,” ujarnya dalam diskusi “Utak-Atik Jadwal Pemilu 2024 Demi Apa?”, Senin (4/10).

Alwan mengatakan bahwa KPU harus mendengarkan semua pihak dalam menentukan jadwal pemilu.

BACA JUGA:  Terkuak, Ini Strategi KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

“KPU harus bisa mendengarkan pihak pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, KPU terus melakukan koordinasi dan meminta masukan baik kepada DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga masyarakat.

Selain itu, Alwan menjelaskan bahwa ada kecenderungan Indonesia selalu memilih bulan April untuk menyelenggarakan pemilu.

“Ada banyak alasan, mulai dari faktor cuaca, politik, hingga perhitungan sampai masa jabatan berakhir,” tuturnya.

Alwan pun memaparkan bahwa Februari 2024 memang bisa dipilih sebagai waktu yang aman untuk menyelenggarakan pilpres dan pileg. Sebab, ada waktu yang cukup panjang hingga November 2024.

Namun, waktu tunggu yang terlalu panjang juga bisa mengganggu stabilitas politik Indonesia.

“Kita bisa memiliki dua presiden yang terpilih secara sah dalam jangka waktu yang lama, sehingga polarisasi itu makin kuat,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co