GenPI.co - Presiden Mahasiswa BEM KM Universitas Gadjah Mada Muhammad Farhan memberi komentar terkait setahun usai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Farhan mengatakan, pihaknya masih mengambil sikap yang sama sejak UU itu dibahas hingga akhirnya disahkan.
"Sikap BEM KM UGM masih sama seperti pada awal wacana RUU Cipta Kerja dimunculkan, menolak tegas," kata Farhan kepada GenPI.co, Rabu (6/10).
Presma UGM ini sejak awal mengambil sikap menolak, baik pembentukan maupun penerapan UU Cipta Kerja beserta PP turunannya.
Farhan lantas menyoroti efek pasca UU Ciptaker disahkan.
Dia mempertanyakan efek riil dari UU ini pada dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
"Apakah nilai pengangguran semakin rendah? Apakah kesejahteraan buruh semakin tinggi?" katanya.
Menurutnya, dari dua indikator dasar tersebut, tidak ada satu pun yang mengalami perbaikan.
Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020.
UU yang disahkan ditengah pandemi covid-19 ini terbilang mengejutkan.
Hasilnya, massa dari berbagai kalangan pun melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News