Di Masa Darurat, TNI-Polri Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

07 Oktober 2021 10:13

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang mengatakan bahwa perwira TNI-Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah

Sebab, penunjukan itu bersifat sementara dan dilakukan pada masa darurat.

“Kemendagri ingin menunjuk perwira TNI-Polri sebagai kepala daerah itu dilakukan dalam masa darurat,” katanya kepada GenPI.co, Minggu (3/10).

BACA JUGA:  Soal Cuitan Natalius Pigai, Pengamat: Ahli Bahasa Menafsirkan

Ngorang memaparkan bahwa masa-masa menjelang Pemilu 2024 memang rawan instabilitas politik, sehingga netralitas TNI-Polri bisa membantu mencegah hal tersebut.

Setelah Pemilu 2024, suhu politik mulai mendingin dan kondisi pemerintahan akan mulai stabil.

BACA JUGA:  Pakar Top Beri Saran Ciamik ke Partai Buruh

“Usai 2024, situasi akan kembali normal dan tak ada lagi penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat jabatan publik,” paparnya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menuturkan bahwa pembangunan Indonesia harus bisa terus berjalan di tengah pesta politik.

BACA JUGA:  Pentolan Partai Ummat Keluar, Pengamat: Hal Biasa

Hal itu pun dipermudah dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2024.

“Karena semua diganti dalam waktu yang bersamaan, jadi koordinasi awal bisa dilakukan di saat yang bersamaan pula,” tuturnya.

Ngorang pun menilai bahwa sebaiknya pemilu dilakukan secara serentak untuk ke depannya.

“Walaupun secara teknis sulit, karena kepala daerah di Indonesia juga banyak. Namun, jika kita sudah terbiasa, hal itu justru bisa mempermudah sistem pemilu kita,” ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co