Kejagung Godok Skema Pengamanan Prajurit TNI di Kejati dan Kejari

16 Mei 2025 18:20

GenPI.co - Kejaksaan Agung mengaku masih menggodok teknis pelaksanaan pengamanan oleh TNI di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya masih menggodok teknis pelaksanaan pengamanan yang akan dikoordinasikan dengan TNI.

Harli meyakini pengamanan dari prajurit TNI tidak akan bertabrakan dengan pengamanan internal kejaksaan. 

BACA JUGA:  Pemusnahan Amunisi Milik TNI Disebut Harus Dievaluasi Total, Tanpa Libatkan Sipil

Dian menyebut pengamanan dari prajurit TNI hanya bersifat pasif sebagai upaya antisipasi.

“Pengamanannya ini saya lihat hanya bersifat pasif. Jadi mengantisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Harli, dikutip Jumat (16/5).

BACA JUGA:  Selidiki Penyebab Ledakan di Garut, TNI AD Periksa 46 Orang dan Cek Barang Bukti

Di sisi lain, Harli menegaskan pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan di Kejati maupun Kejari tidak akan mencampuri penanganan perkara.

“Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” tegas Harli.

BACA JUGA:  Giliran Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah

Harli membeberkan pengamanan ini sudah diterapkan di Gedung Kejagung sudah melibatkan prajurit TNI sejak 6 bulan lalu. 

Menurut dia, selama itu TNI tidak ikut campur terhadap perkara yang ditangani Kejagung.

“Itu buktinya kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, penggeledahan terus kita lakukan di sini,” ungkap dia.

Adapun jumlah personel TNI yang menjaga di Gedung Kejagung sebanyak 2 peleton.

Akan tetapi, jumlah tersebut tidak semua personal diturunkan dalam sekali jaga. Pengamanan ini bersifat situasional dan menyesuaikan kebutuhan.

“Mumpung ada MoU-nya (nota kesepahaman), ya, diminta perbantuan itu, dukungan itu, sebenarnya hanya itu,” jelas Harli.

Sebagai informasi, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tentang perintah untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Indonesia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co