GenPI.co - Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah mencermati isi gugatan warga bernama Komardin yang menuding kampus ini melakukan pembiaran sehingga terjadi kegaduhan soal keaslian ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
UGM digugat secara perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keaslian ijazah Jokowi.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni mengatakan pihaknya tengah mempelajari gugatan perdata ini sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," kata dia, dikutip Jumat (16/5).
Di sisi lain, Veri menyebut UGM siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun ini.
Dia mengungkapkan UGM menghormati langkah hukum yang diajukan warga tersebut.
"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," imbuh Veri.
Sebagai informasi, warga bernama Komardin menggugat UGM karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
UGM dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Komardin juga menilai polemik ijazah Jokowi ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Veri membeberkan nilai kerugian yang diklaim dalam gugatan itu harus dibuktikan pihak penggugat.
Begitu pula dengan kejelasan legal standing atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.
"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," tegas dia.
Di samping itu, Veri menambahkan UGM terbuka dengan opsi upaya hukum balik atau gugatan balik.
"Namun, untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News