GenPI.co - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono siap mengusut eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Baranusa terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Brigjen Rusdi Hartono, mengaku pihaknya masih mempelajari laporan terkait penghinaan Presiden Jokowi tersebut.
Di samping itu, penyidik tengah mengambil langkah cepat dalam mengumpulkan semua bukti-bukti.
"Penyidik akan mengambil langkah-langkah mengumpulkan bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak," ujar Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Selanjutnya, bila memang terbukti ada unsur tindak pidana, maka kasus tersebut bakal dilanjutkan.
Kemudian, langkah lain melakukan pemanggilan para saksi maupun terlapor.
Sebaliknya jika tidak ada unsur tindak pidana maka laporan dugaan kasus rasis Natalius Pigai ke Presiden Jokowi akan dihentikan.
"Kalau memang tidak ada tindak pidana, ya, tidak dilanjutkan (pengusutan)," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Baranusa melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin (4/10/2021) lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021.
Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan menyebut Natalius Pigai melakukan tindak pidana rasis terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Tindakan rasis itu dilakukan Pigai di media sosial, tepatnya melalui akun Twitter @NataliusPigai2.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News