GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan ikut menyoroti pernyataan anggota DPR Fadli Zon yang meminta Densus 88 Antiteror dibubarkan.
Dia menilai justru Densus 88 Antiteror telah menjalankan tugas seperti biasa yang sudah sesuai aturan berlaku.
Densus 88 merupakan organisasi di bawah Polri yang tugasnya melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap terorisme.
"Polri dalam hal ini Densus 88 terus bekerja sesuai dengan tupoksinya yakni memberantas terorisme dan melakukan deradikalisasi. Kami tidak bergeming (diam saja, red)," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, baru-baru ini.
Apalagi sejak awal Densus 88 sudah banyak melakukan aksi pencegahan, penegakan hukum, terhadap terorisme, termasuk melakukan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme.
"Berkat adanya deradikalisasi di Lapas Gunung Sindur, ada beberapa napiter menyatakan sumpah setia kepada NKRI," tegas dia.
Sebelumnya, Fadli Zon mendesak Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan.
Fadli Zon beralasan Densus 88 dibubarkan karena mereka selalu memakai narasi yang berbau Islamofobia dalam menjalankan tugasnya.
Usulan tersebut dia sampaikan melalui akunnya di Twitter.
"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tetapi jangan dijadikan komoditas," demikian cuitan Fadli Zon.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News