Partai Demokrat Hadirkan 2 Saksi Fakta, Bongkar Kubu Moeldoko

15 Oktober 2021 04:20

GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.

Dua saksi tersebut, yakni Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon.

Gerald Pieter Runtuthomas merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Maret 2021 lalu.

BACA JUGA:  Daun Sirih Campur Kunyit Sangat Dahsyat, Khasiatnya Cespleng

Sedangkan Jansen Sitindaon anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," jelas Herzaky di PTUN Jakarta Timur, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  Tips Dokter Dina Agar Anu Pria Wow Banget, Wanita Bisa Auuwww

Herzaky menegaskan dengan hadirnya para saksi fakta tersebut, maka pihak KLB Moeldoko dapat berhenti memanipulasi data, fakta, dan menebar kebohongan di publik.

"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong, kami membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Keberuntungan Bikin 4 Zodiak Melayang, Dapat Rezeki Tak Diduga

Sementara itu, kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan hadirnya saksi fakta untuk menerangkan tentang persyaratan mendasar.

"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa," ucapnya.

"Kami akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di kemenkumham," ujar Heru Widodo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co