GenPI.co - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing membeberkan fakta mengejutkan terkait pinjaman online atau pinjol ilegal.
Tongam menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir ribuan penyedia jasa pinjol.
"Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kami hentikan dan blokir aplikasinya," ujar tongam dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol" Sabtu (16/10).
Tongam juga membeberkan jebakan yang sering dipakai penyedia pinjol ilegal untuk menjerat pelanggannya.
"Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian, red) sangat rendah," ujar Tongam.
Selain itu, kata Tongam, terdapat pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan pemerasan.
Tongam kemudian mencontohkan, peminjam meminjam dana Rp 1 juta ke pinjol ilegal, tetapi hanya mendapat Rp 600 ribu.
"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari," kata Tongam.
Jebakan-jebakan penyedia pinjol ilegal itu kata Tongam merupakan praktek penipuan dan kriminal.
Oleh karena itu, Tongam menyarankan kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk meminjam ke pinjol yang terdaftar di OJK.
"Saat ini ada 106 pinjol yang terdaftar yang daftarnya bisa dilihat di website OJK," kata Tongam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News