GenPI.co - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti buka suara perihal video viral seorang anggota polisi yang membanting mahasiswa.
Dia menilai anggota polisi tersebut sudah bertindak berlebihan dalam mengamankan mahasiswa saat berdemo tersebut.
Oleh sebab itu, anggota polisi tersebut harus ditindak secara tegas dengan diberikan sebuah hukuman.
"Untuk memulihkan kepercayaan publik dan agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari, perlu dipastikan punishment (hukuman, red) yang dijatuhkan harus fair," ujar Poengky dalam keterangannya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (16/10/2021).
Bahkan, jika kuat ada dugaan tindak pidana, sebaiknya perlu diproses, agar tidak ada tudingan diskriminasi dan impunitas di tengah masyarakat.
Adapun, saat ini anggota polisi dari Polres Tangerang Brigadir NP yang membanting mahasiswa tersebut telah ditahan.
Mabes Polri turut menurunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk mengusut kasus polisi banting mahasiswa itu.
Brigadir NP ini akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman berat.
Sebelumnya, Brigadir NP menjadi sorotan gara-gara aksinya membanting mahasiswa bernisial MFA yang berdemo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) lalu.
Tindak kekerasan itu terekam video dan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 48 detik itu terlihat jelas Brigadir NP memiting MFA dari belakang, lalu membantingnya ke lantai sehingga muncul suara keras, hingga membuat mahasiswa itu sempat mengalami kejang-kejang.
Polisi juga telah mempertemukan Brigadir NP dan MFA.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto turut meminta maaf secara langsung kepada MFA.
Lalu, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan permintaan maaf.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News