Tegas! OJK Beber Cara Berantas Pinjol Ilegal

18 Oktober 2021 18:40

GenPI.co - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing mengeklaim bahwa pihaknya telah memblokir ribuan penyedia jasa pinjaman online (online) ilegal.

Hal itu dilakukan untuk mencegah lebih banyak masyarakat di Indonesia menjadi korban penipuan pinjol ilegal.

"Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kami hentikan dan blokir aplikasinya," ujar tongam dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol" Sabtu (16/10).

BACA JUGA:  Meresahkan, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir OJK dan Kominfo

Tongam  mengatakan, OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal.

Penanganan pertama ialah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan menggunakan pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Pidana Buka Suara, Pinjol Ilegal Harus Diberantas!

"Kami melakukan edukasi secara berlanjut agar masyarakat paham mengenai bahaya pinjol ilegal," kata Tongam.

Namun, kata Tongam, hingga saat ini OJK belum maksimal melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal.

Sebab, kata Tongam, perlu sinergi antar lembaga secara lebih luas untuk memberantas pinjol ilegal.

"Artinya OJK tetap memberantas, tetapi perlu sinergi antar lembaga untuk perang melawan pinjol ilegal," kata Tongam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co