GenPI.co - Polres Metro Jakarta Pusat terus bermanuver mengatasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, Polres Jakarta Pusat memburu pemilik pinjaman online (pinjol) yang mana sempat dirazia di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dua orang pemilik itu salah satunya diduga adalah warga negara asing (WNA).
Untuk itu, pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenarannya.
Salah satunya, terduga pemilik pinjol ilegal tersebut berinisial P dan M pun terkuak.
"Kami lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol ilegal," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/10).
Dia mengatakan, sudah menetapkan enam tersangka dari 56 orang yang diamankan dari razia kantor pinjol ilegal beberapa waktu lalu.
"Perusahaan pinjol ilegal itu memiliki 5.700 nasabah," katanya.
Setyo mengatakan, collector mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen dari total tagihan yang dibayarkan.
Hal itu membuat para collector yang menghalalkan segala cara untuk menagih para nasabah agar membayar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News