Mahfud MD Bilang Jangan Dibayar Pinjol Ilegal

20 Oktober 2021 02:20

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan pinjaman online atau pinjol ilegal tidak bisa dituntut secara perdata, melainkan pidana.

"Dari sudut hukum perdata, Pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata," ujar Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10).

Menurut Mahfud, masih dimungkinkan pelaku atau operator pinjol ilegal dikenakan sanksi pidana. Tepatnya, jika ada upaya penyebaran data pribadi atau adanya ancaman pada korban.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Guyur 6 BUMD Rp 9,6 Triliun

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," bebernya.

Mahfud melanjutkan, penindakan terhadap operator Pinjol ilegal dimungkinkan menggunakan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan.

BACA JUGA:  Nih, Tampang Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Meneror Nasabah

"Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelasnya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitus, pemerintah sama sekali tidak melarang adanya operasi Pinjol selagi memenuhi syarat dan legal.

BACA JUGA:  Ini Dia Tampang Bos Pinjol Ilegal Pemilik 23 Aplikasi

Tetapi, tegas Mahfud, untuk yang ilegal dan disertai pengancaman pada masyarakat, maka akan ditindak sesuai aturan oleh penegak hukum.

"Kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," pungkas Mahfud MD. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co