Nih, Tampang Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Meneror Nasabah

Nih, Tampang Penagih Utang Pinjol Ilegal yang Meneror Nasabah - GenPI.co
Seorang penagih utang pinjol ilegal yang diringkus Polda Jateng. FOTO: Antara

GenPI.co - Polda Jawa Tengah membongkar sindikat perusahaan penyedia jasa penagih utang yang melayani sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi, mengatakan penyedia layanan penagihan aplikasi pinjaman daring bernama PT AKS di Yogyakarta.

Menurut Kapolda Jateng, dari sebuah ruko yang dijadikan kantor PT AKS tersebut diamankan barang bukti 300 unit komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penagihan terhadap nasabah.

BACA JUGA:  Sadis, Karyawan Pinjol Ilegal Sebar Foto Syur Kepergok Polisi

"Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jateng, Selasa (19/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora, menambahkan satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berperan sebagai penagih utang.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Ingatkan Masyarakat, Ada Bahaya Mengancam

Menurut dia, tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan orang yang melakukan penagihan dengan disertai teror dan ancaman terhadap korbannya.

"Perusahaan ini melakukan penagihan berdasarkan atas aplikasi pinjaman daring yang bekerja sama," katanya.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Beberkan Cara Pria Selera di Ranjang, Hmmm

Selain seorang penagih utang, kata dia, Direktur PT AKS juga sempat diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya