Khusus untuk Nasabah Pinjol Ilegal, Mahfud MD Beri Pesan Penting!

20 Oktober 2021 02:30

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Mahfud meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar uang cicilan meski ada tagihan.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10).

BACA JUGA:  Refly Harun Buka-bukaan Sentil Mahfud MD: Jadi Tameng Penguasa

Selain itu, kata Mahfud, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi.

Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melapor terkait pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Suara Lantang Mahfud MD : Pembuktian Rakyat Papua Kepada NKRI

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud.

Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Mahfud MD Ungkap Pemerintah Usul Pemilu 15 Mei 2024, Alasannya

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing mengeklaim bahwa pihaknya telah memblokir ribuan penyedia jasa pinjaman online (online) ilegal.

Hal itu dilakukan untuk mencegah lebih banyak masyarakat di Indonesia menjadi korban penipuan pinjol ilegal.

"Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kami hentikan dan blokir aplikasinya," ujar tongam dalam diskusi virtual bertajuk 'Jerat Pinjol Bikin Benjol' Sabtu (16/10).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co