GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Mahfud meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar uang cicilan meski ada tagihan.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10).
Selain itu, kata Mahfud, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi.
Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melapor terkait pinjol ilegal.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud.
Mahfud pun menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing mengeklaim bahwa pihaknya telah memblokir ribuan penyedia jasa pinjaman online (online) ilegal.
Hal itu dilakukan untuk mencegah lebih banyak masyarakat di Indonesia menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
"Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kami hentikan dan blokir aplikasinya," ujar tongam dalam diskusi virtual bertajuk 'Jerat Pinjol Bikin Benjol' Sabtu (16/10).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News